Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten Balangan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
3. Propinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonoom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi dan kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah provinsi/kabupaten/kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah provinsi/kabupaten/kota.
6. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.