Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2011 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DENGAN KABUPATEN BALANGAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
