Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan “UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan ,sebagai UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten Musi Rawas Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 112).
3. Kabupaten Musi Rawas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan “UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat l Sumatera Selatan, sebagai Undang–Undang.
4. Kabupaten Sarolangun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3903).
5. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang penetapan “PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1955 Nomor 52)” sebagai UNDANG-UNDANG.
6. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembar Negara Republik INDONESIA Tahun 1957 Nomor 75 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 1958 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang – Undang (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1958 Nomor 112, tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1646).
7. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
8. Titik Koordinat yang selanjutnya disingkat dengan TK adalah titik koordinat batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditentukan secara kartometris.