Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN DENGANKABUPATEN MUSI RAWAS UTARA PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
