Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah.
2. Provinsi Sulawesi Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
3. Kabupaten Pinrang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
4. Kabupaten Polewali Mandar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
5. Kabupaten Mamasa adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
8. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.