Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PINRANG PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
