Dalam kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya wajib:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan perjanjian kerja sama dengan itikad baik;
b. melakukan penggunaan keuangan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
d. dalam hal pendanaan bersumber dari APBN, memberitahukan pelaksanaan kegiatan kepada badan/kantor kesatuan bangsa politik provinsi atau badan/kantor kesatuan bangsa politik kabupaten/kota; dan
e. dalam hal pendanaan bersumber APBD provinsi, memberitahukan kepada badan/kantor kesatuan bangsa politik kabupaten/kota.
2. Diantara
Pasal 32 dan
Pasal 33 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 32A yang berbunyi sebagai berikut: