Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA NIRLABA LAINNYA DALAM BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya wajib: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melaksanakan perjanjian kerja sama dengan itikad baik; b. melakukan penggunaan keuangan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan; c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan; d. dalam hal pendanaan bersumber dari APBN, memberitahukan pelaksanaan kegiatan kepada badan/kantor kesatuan bangsa politik provinsi atau badan/kantor kesatuan bangsa politik kabupaten/kota; dan e. dalam hal pendanaan bersumber APBD provinsi, memberitahukan kepada badan/kantor kesatuan bangsa politik kabupaten/kota. 2. Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 32A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Pasal.id