(1) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 meliputi pelayanan perijinan secara manual dan/atau elektronik melalui Inatrade.
(2) Dalam menyelenggarakan pelayanan perijinan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP melaksanakan fungsi:
a. penerimaan, verifikasi, dan validasi dokumen permohonan perijinan serta memberikan bukti penerimaan permohonan perijinan yang telah lengkap dan benar kepada pemohon;
b. pemrosesan dokumen permohonan perijinan beserta data pendukung perijinan; dan
c. penerbitan perijinan dan penyampaian dokumen perijinan kepada pemohon.
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan perijinan secara elektronik melalui Inatrade sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP melaksanakan fungsi:
a. penerimaan, verifikasi, dan validasi dokumen permohonan perijinan serta memberikan bukti penerimaan permohonan perijinan yang telah lengkap dan benar kepada pemohon;
b. penerimaan, verifikasi, dan validasi dokumen permohonan hak akses dalam bentuk hard copy dan soft copy;
c. penyiapan dan pemberian berita acara registrasi Inatrade kepada pemohon hak akses;
d. pemberian hak akses kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan;
e. pemrosesan dokumen permohonan beserta data pendukung perijinan; dan
f. penerbitan perijinan dan penyampaian dokumen perijinan kepada pemohon.
2. Diantara
Pasal 4 dan
Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: