Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 32/M-DAG/PER/8/2010 TENTANG UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi pelayanan perijinan secara manual dan/atau elektronik melalui Inatrade.
(2) Dalam menyelenggarakan pelayanan perijinan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP melaksanakan fungsi:
a. penerimaan, verifikasi, dan validasi dokumen permohonan perijinan serta memberikan bukti penerimaan permohonan perijinan yang telah lengkap dan benar kepada pemohon;
b. pemrosesan dokumen permohonan perijinan beserta data pendukung perijinan; dan
c. penerbitan perijinan dan penyampaian dokumen perijinan kepada pemohon.
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan perijinan secara elektronik melalui Inatrade sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP melaksanakan fungsi:
a. penerimaan, verifikasi, dan validasi dokumen permohonan perijinan serta memberikan bukti penerimaan permohonan perijinan yang telah lengkap dan benar kepada pemohon;
b. penerimaan, verifikasi, dan validasi dokumen permohonan hak akses dalam bentuk hard copy dan soft copy;
c. penyiapan dan pemberian berita acara registrasi Inatrade kepada pemohon hak akses;
d. pemberian hak akses kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan;
e. pemrosesan dokumen permohonan beserta data pendukung perijinan; dan
f. penerbitan perijinan dan penyampaian dokumen perijinan kepada pemohon.
2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
