Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 32/M-DAG/PER/8/2010 TENTANG UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi pelayanan perijinan secara manual dan/atau elektronik melalui Inatrade. (2) Dalam menyelenggarakan pelayanan perijinan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP melaksanakan fungsi: a. penerimaan, verifikasi, dan validasi dokumen permohonan perijinan serta memberikan bukti penerimaan permohonan perijinan yang telah lengkap dan benar kepada pemohon; b. pemrosesan dokumen permohonan perijinan beserta data pendukung perijinan; dan c. penerbitan perijinan dan penyampaian dokumen perijinan kepada pemohon. (3) Dalam menyelenggarakan pelayanan perijinan secara elektronik melalui Inatrade sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP melaksanakan fungsi: a. penerimaan, verifikasi, dan validasi dokumen permohonan perijinan serta memberikan bukti penerimaan permohonan perijinan yang telah lengkap dan benar kepada pemohon; b. penerimaan, verifikasi, dan validasi dokumen permohonan hak akses dalam bentuk hard copy dan soft copy; c. penyiapan dan pemberian berita acara registrasi Inatrade kepada pemohon hak akses; d. pemberian hak akses kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan; e. pemrosesan dokumen permohonan beserta data pendukung perijinan; dan f. penerbitan perijinan dan penyampaian dokumen perijinan kepada pemohon. 2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id