Pasal I
Ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 107-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.