Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 107-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 33MDAGPER82008 TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Kantor cabang perusahaan wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang.
(3) Perusahaan yang bekerjasama melalui sistem waralaba wajib memiliki tenaga ahli dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 2 (dua) orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba; atau
b. paling sedikit 1 (satu) orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba lanjutan.
(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
(2) dan
(3), wajib membuktikan keahliannya dengan melampirkan
bukti kepemilikan dan menunjukkan dokumen asli bukti Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terakreditasi di INDONESIA.
Koreksi Anda
