Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses
dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
2. Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayan kepada pencari kerja untuk memeroleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, kemampuan.
3. Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut izin usaha jasa penempatan tenaga kerja adalah izin usaha yang diberikan pada badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
4. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga swasta berbadan hukum yang telah memperoleh izin usaha jasa penempatan tenaga kerja dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.