Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR IZIN USAHA JASA PENEMPATANTENAGA KERJA INDONESIA DI DALAM NEGERI DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja dilaksanakan secara manual atau melalui online system. (2) Online system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui situs alamat http://www.lptks.net dan dilakukan secara bertahap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id