Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
2. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut TKA warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA.
3. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
4. Rekomendasi Visa Kerja adalah surat rekomendasi visa untuk maksud bekerja yang disampaikan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi.
5. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
6. IMTA Perpanjangan adalah IMTA yang diterbitkan untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi.
7. Dana Kompensasi adalah dana pengalihan keterampilan dan kejuruan yang selanjutnya disebut DPKK, yaitu dana yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA kepada negara atas penggunaan TKA.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
9. Direktur adalah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.