Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENERBITAN PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASINGDALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara:
a. pengesahan RPTKA baru;
b. pengesahan RPTKA perpanjangan yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
c. penerbitan Surat rekomendasi visa kerja;
d. penerbitan IMTA baru; dan
e. penerbitan IMTA perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi.
Koreksi Anda
