Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENERBITAN PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASINGDALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara: a. pengesahan RPTKA baru; b. pengesahan RPTKA perpanjangan yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; c. penerbitan Surat rekomendasi visa kerja; d. penerbitan IMTA baru; dan e. penerbitan IMTA perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi.
Koreksi Anda