Fakultas pada Institut terdiri dari:
a. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan;
b. Dakwah dan Komunikasi;
c. Syariah;
d. Ushuluddin; dan
e. Ekonomi dan Bisnis Islam.
2. Ketentuan
Pasal 22 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Syariah, dan Fakultas Ushuluddin terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; serta
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
3. Ketentuan
Pasal 23 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: