Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas pada Institut terdiri dari: a. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; b. Dakwah dan Komunikasi; c. Syariah; d. Ushuluddin; dan e. Ekonomi dan Bisnis Islam. 2. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: (1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Syariah, dan Fakultas Ushuluddin terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; serta c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. 3. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Pasal.id