Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Fakultas pada Institut terdiri dari:
a. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan;
b. Dakwah dan Komunikasi;
c. Syariah;
d. Ushuluddin; dan
e. Ekonomi dan Bisnis Islam.
2. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Syariah, dan Fakultas Ushuluddin terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; serta
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
3. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
