(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, hukum dan perundang- undangan, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, anggaran,
perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan pelaporan.
(3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.