Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ pertimbangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas: a. Dewan Penyantun; dan b. Senat Sekolah Tinggi.
Koreksi Anda