Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Yang Dibiayai Oleh Badan Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2014, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemerintah memberikan dukungan terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang dibiayai oleh Badan Usaha.
(2) Dukungan diberikan dalam bentuk pendanaan oleh Pemerintah terhadap Biaya Pengadaan Tanah yang melebihi batas Biaya Pengadaan Tanah yang menjadi tanggungan Badan Usaha.
(3) Batas Biaya Pengadaan Tanah yang menjadi tanggungan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai paling besar dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 110% (seratus sepuluh perseratus) dari Biaya Pengadaan Tanah dalam PPJT; atau
b. 100% (Seratus perseratus) dari Biaya Pengadaan Tanah dalam PPJT ditambah dengan 2% (dua perseratus) dari biaya investasi dalam PPJT.
(4) Besarnya Dukungan Pemerintah terhadap pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan anggaran Pemerintah dan mempertimbangkan tingkat kelayakan finansial proyek.
(5) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dianggarkan pada tahun anggaran 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014 dan 2015 untuk 19 (sembilan belas) ruas jalan tol.
(6) Ruas jalan tol yang mendapat Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(7) Tingkat kelayakan finansial proyek yang dipertimbangkan untuk dapat memperoleh Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada (4) adalah nilai terkecil dari kondisi:
a. selisih kelayakan finansial proyek sebelum dan sesudah adanya kenaikan biaya pengadaan tanah setinggi-tingginya 4% (empat perseratus); atau
b. kelayakan finansial proyek sesudah adanya kenaikan biaya pengadaan tanah tidak kurang dari 12% (dua belas perseratus).
2. Ketentuan Lampiran diubah sehingga Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.