Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir Pada Badan
Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PU No. 14 th 2008, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2,angka 4, angka 8, dan angka 13 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terdiri atas PresidendanparaMenteri.
2. MenteriadalahMenteriyang menangani urusan pemerintahan di bidang Jalan.
3. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah Badan Pengatur Jalan Tol yang dibentuk,berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
4. Badan Layanan Umum-Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BLU-BPJT adalah Badan Pengatur Jalan Tol yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.406/KMK.05/2009 tentang Penetapan Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Pada Departemen Pekerjaan Umum sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
5. Badan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut BIP adalah instansi Pemerintah pada Kementerian Keuangan yang ditetapkan sebagai Badan yang menerapkan Pola PengelolaanKeuangan Badan Layanan Umum.
6. Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak dibidang pengusahaan jalan tol yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
7. Panitia Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebutP2T adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur/Walikota/Bupati sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
8. Tim Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TPT adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol berada di bawah pembinaan Direktorat
Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
9. Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
10.Biaya Pengadaan Tanah adalah biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pembebasan tanah yang meliputi uang ganti rugi hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, biaya Panitia Pengadaan Tanah, biaya operasional Tim Pengadaan Tanah dan biaya pendukung.
11.Biaya Ganti Rugi Tanah adalah biaya ganti rugi hak atas tanah,bangunan,tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
12.Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU-BPJT merupakan dana bergulir untuk membiayai ganti rugi tanah jalan tol dan selanjutnya dikembalikan oleh Badan Usaha sesuai ketentuan dalam perjanjian antara BLU-BPJT dengan Badan Usaha.
13.Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebu PPJT adalah perjanjian antara Kepala BPJT yang ditugaskan Menteri atas nama Pemerintah dengan Badan Usaha Jalan Tol untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol.
14.Rekening Pengadaan Tanah adalah rekening Badan Usaha pada sebuah Bank yang dipergunakan khusus untuk menyimpan Dana Pengadaan Tanah yang disediakan oleh Badan Usaha.
15.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah surat permintaan pembayaran yang diajukan oleh TPT kepada BLU-BPJT dalam rangka pembayaran uang ganti rugi tanah.
16.Seksi suatu ruas jalan tol yang selanjutnya disebut Seksi adalah suatu bagian dari jalan tol yang dapat digunakan untuk lalu lintas kendaraan dan dapat dikenakan tol.
17.Perjanjian Layanan Dana Bergulir adalah perjanjian antara BLU- BPJT dengan Badan Usaha dalam rangka pembayaran ganti rugi tanah jalan tol.
2. Ketentuan