Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 4/PRT/M/2007 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DANA BERGULIR PADA BADAN LAYANAN UMUM-BADAN PENGATUR JALAN TOL UNTUK PENGADAAN TANAH JALAN TOL
Teks Saat Ini
Perjanjian Layanan Dana Bergulir sekurang-kurangnya memuat:
a. Besaran bunga dan biaya administrasi yang dibebankan kepada Badan Usaha atas penggunaan dana BLU-BPJT untuk pembayaran ganti rugi tanah pada ruas jalan tol yang konsesinya dimiliki oleh Badan Usaha.
b. Ketentuan pengembalian dana BLU-BPJT yang telah digunakan termasuk bunganya, setelah pengadaan tanah satu Seksi selesai atau pekerjaan konstruksi badan jalan pada seksi dimaksud dapat dilaksanakan.
c. Ketentuan pengembalian dana BLU-BPJT sebagaimana dimaksud pada huruf diatas berlaku sampai pengadaan tanah seluruh Seksi selesai.
d. dihapus.
e. dihapus.
f. Besaran bunga dan biaya administrasi ditetapkan oleh Kepala BLU- BPJT dengan memperhitungkan kewajiban BLU-BPJT.
Koreksi Anda
