Ketentuan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) berupa:
a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal dengan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) berupa rumpon dan lampu sebagaimana diatur dalam
Pasal 22 ayat (1);
b. lampara dasar sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 ayat (7);
c. pukat hela dasar berpapan (otter trawls) sebagaimana diatur dalam
Pasal 24 ayat (2);
d. pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls) sebagaimana diatur dalam
Pasal 24 ayat (8);
e. bagan berperahu dengan ABPI berupa lampu sebagaimana diatur dalam
Pasal 26 ayat (2);
f. pukat labuh (long bag set net) sebagaimana diatur dalam
Pasal 29 ayat
(4);
g. muro ami sebagaimana diatur dalam
Pasal 29 ayat (11); dan
h. rawai dasar (set longlines) sebagaimana diatur dalam
Pasal 30 ayat (7);
mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2013.