Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34A

PERMEN Nomor per-05-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.02/MEN/2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) berupa: a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal dengan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) berupa rumpon dan lampu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1); b. lampara dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (7); c. pukat hela dasar berpapan (otter trawls) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2); d. pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (8); e. bagan berperahu dengan ABPI berupa lampu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2); f. pukat labuh (long bag set net) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4); g. muro ami sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (11); dan h. rawai dasar (set longlines) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (7); mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2013.
Koreksi Anda