Koreksi Pasal 34A
PERMEN Nomor per-05-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.02/MEN/2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) berupa:
a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal dengan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) berupa rumpon dan lampu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1);
b. lampara dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (7);
c. pukat hela dasar berpapan (otter trawls) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2);
d. pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (8);
e. bagan berperahu dengan ABPI berupa lampu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2);
f. pukat labuh (long bag set net) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat
(4);
g. muro ami sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (11); dan
h. rawai dasar (set longlines) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (7);
mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2013.
Koreksi Anda
