Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2010 – 2014 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 disusun sebagai acuan bagi :
a. Penyusunan Rencana Strategis Unit Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
b. Penyusunan rencana kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan rencana kerja Unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
c. Penyusunan Rencana/Program Pembangunan Daerah Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Koordinasi perencanaan kegiatan antar sektor, antar instansi yang menangani Energi dan Sumber Daya Mineral di Pusat dan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota);
e. Pengendalian kegiatan pembangunan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.