Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2010-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Memerintahkan kepada Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional untuk : a. menjabarkan lebih lanjut Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2010 - 2014 ke dalam Rencana Strategis Unit Utama dan Unit; b. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Utama dan Unit berdasarkan Rencana Strategis yang telah disusun.
Koreksi Anda