(1) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Instansi terkait, Pemerintah Daerah, dan wakil dari Instansi Daerah terkait.
(2) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari:
a. Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
c. Badan Geologi; dan/atau
d. Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.