Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Instansi terkait, Pemerintah Daerah, dan wakil dari Instansi Daerah terkait.
(2) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari:
a. Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
c. Badan Geologi; dan/atau
d. Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
