Pasal 1
Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.