Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-17-mbu-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor per-17-mbu-10-2014 Tahun 2014 tentang PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin PNS di Lingkungan Kementerian BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 1, setiap PNS di Lingkungan Kementerian BUMN yang melakukan pelanggaran disiplin waktu kerja Pegawai Negeri Sipil diberi sanksi tambahan dikaitkan dengan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan/atau peninjauan kembali penugasan PNS Kementerian BUMN di BUMN sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor per-17-mbu-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id