Pasal 1
(1) MENETAPKAN Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut dengan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi merupakan penjabaran atas amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.