Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-08-mbu-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor per-08-mbu-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan dan/atau hasil kajian unit-unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara secara berkala demi peningkatan pelayanan.
(2) Perubahan terhadap Lampiran Peraturan Menteri ini yang berupa Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
