Pasal 23E
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kuantitas penggunaan jasa dan jenis pelayanan kesehatan yang diterima oleh Wajib Retribusi.
PERDA Nomor 3 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
KETENTUAN PENUTUP