Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKPD melaksanakan pembinaan umum dalam penyelenggaraan pemungutan, meliputi koordinasi, pembinaan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas potensi, pencapaian realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan operasional pemungutan. (2) Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPKPD melakukan pembinaan pemungutan retribusi di wilayah kerjanya. (3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan retribusi dilakukan oleh instansi pengawas fungsional, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengendalian terhadap penyelenggaran retribusi dilaksanakan oleh BPKPD bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja. 12. Ketentuan Pasal 46 dihapus, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda