Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan…… Rp
1.659.277.141.816,66
Belanja …………Rp
1.484.920.699.126,17
Surplus……………...…………………………………Rp
174.356.442.690,49
b. Pembiayaan - Penerimaan …Rp
117.654.486.141,87
- Pengeluaran …Rp
37.907.006.278,00
Surplus……………...…………………………………Rp
79.747.479.863,87
c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Rp
254.103.922.554,36
Pasal 3 Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp72.825.836.005,66 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran Pendapatan Rp
1.586.451.305.811,00
2. Realisasi Rp
1.659.277.141.816,66
Selisih lebih Rp
72.825.836.005,66
b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp181.275.086.548,83 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran Belanja Rp
1.666.195.785.675,00
2. Realisasi Rp
1.484.920.699.126,17
Selisih kurang Rp (181.275.086.548,83)
c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/ defisit sejumlah Rp254.100.922.554,49 dengan rincian sebagai berikut :
1. Defisit Rp (79.744.479.864,00)
2. Realisasi Rp
174.356.442.690,49
Selisih lebih Rp
254.100.922.554,49
d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp2.999.999,87 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran penerimaan pembiayaan Rp
117.651.486.142,00
2. Realisasi Rp
117.654.486.141,87
Selisih lebih Rp
2.999.999,87
e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar 0,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran pengeluaran pembiayaan Rp
37.907.006.278,00
2. Realisasi Rp
37.907.006.278,00
Selisih Rp -
f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sebesar Rp2.999.999,87 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran pembiayaan netto Rp
79.744.479.864,00
setelah perubahan
2. Realisasi Rp
79.747.479.863,87
Selisih lebih Rp
2.999.999,87
Laporan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 adalah sebagai berikut :
a. Kegiatan Operasional
1. Pendapatan-LO Rp
1.684.273.906.108,97
2. Beban-LO Rp
1.329.747.254.991,43
Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional Rp
354.526.651.117,54
b. Kegiatan Non Operasional
1. Surplus Non Operasional Rp -
2. Defisit Non Operasional Rp -
Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Rp -
c. Pos Luar Biasa
1. Pendapatan Luar Biasa Rp
724.976.640,80
2. Beban Luar Biasa Rp
248.627.729.734,17
Jumlah Pos Luar Biasa Rp (247.902.753.093,37)
d. Surplus/Defisit - LO
106.623.898.024,17
Pasal 7 Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 adalah sebagai berikut :
a. Saldo kas 1 Januari 2017 Rp
117.651.499.141,87
b. Arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp
468.215.339.890,09
c. Arus kas bersih dari aktivitas investasi Rp (331.765.903.477,60)
d. Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Rp
3.000.000,00
e. Arus kas bersih dari aktivitas transitoris Rp (13.000,00)
f. Saldo akhir kas BUD dan BLUD Rp
254.103.922.554,36
g. Kas di tim dana bergulir Rp
87.615.592,00
h. Saldo di Bendahara Penerimaan atas Rp
660.000,00
retribusi yg belum disetor 31 Des 2017
i. Titipan Pihak Ketiga atas teater 4D dan Rp
169.582.500,00
toilet Taman Pintar
j. Utang Pihak Ketiga RS Pratama Rp
59.986.810,00
k. Titipan Bendahara Pengeluaran Satuan Rp 673,00
Polisi Pamong Praja
l. Saldo akhir kas per 31 Desember 2017 Rp
254.421.768.129,36
Pasal 8 Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 adalah sebagai berikut :
a. ekuitas awal Rp 3.731.747.082.592,87
b. surplus/defisit LO Rp 106.623.898.024,17
c. ekuitas mutasi Rp (34.505.911.784,23)
d. ekuitas akhir Rp
3.803.865.068.832,81
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran
1. Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2. Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3. Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
4. Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
5. Lampiran I.5 : Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
6. Lampiran I.6 : Rincian realisasi anggaran pendapatan daerah;
b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Lampiran III : Neraca;
d. Lampiran IV : Laporan operasional;
e. Lampiran V : Laporan arus kas;
f. Lampiran VI : Laporan perubahan ekuitas;
g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan;
h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XV I : Daftar dana cadangan daerah;
q. Lampiran XVII : Daftar pinjaman dan obligasi daerah;
r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka pendek;
s. Lampiran XIX : Daftar kewajiban jangka panjang;
t. Lampiran XX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum disele- saikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
u. Lampiran XXI : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.