Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
a. Saldo Anggaran Lebih Awal Rp
117.651.486.141,87
b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp (117.651.486.141,87)
c. SiLPA/SiKPA Rp
254.103.922.554,36
d. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp
254.103.922.554,36
Koreksi Anda
