PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL.
MENETAPKAN MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG dan BUPATI PEMALANG Dengan Persetujuan Bersama
3. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4724) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6573);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja(Lembaran Negara
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6573);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9);
2 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
r
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
5. Bupati adalah Bupati Pemalang.
6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dalam bentuk apapun, firma , kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
10. Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
11. Bidang Usaha Yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.
12. Bidang Usaha Yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal.
13. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
14. Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik INDONESIA, perseorangan warga negara INDONESIA, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
15. Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/ atau badan hukum INDONESIA yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
16. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.
1 7. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
18. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan menggunakan modal dalam negeri.
3 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
r ( 1) Pemerintah Daerah mengembangkan Penanaman Modal untuk meningkatkan kegiatan Penanaman Modal.
(2) Pengembangan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui upaya:
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. pelaksanaan promosi dalam dan luar negeri;
b. pemberian perizinan berusaha secara mudah, cepat, dan tepat;
c. fasilitasi pelayanan untuk menyelesaikan permasalahan atau hambatan penanaman modal;
d. fasilitas untuk menumbuhkan keterbukaan data dan informasi penanaman modal;
e. menyusun dan melaksanakan perencanaan bidang usaha penanaman modal di Daerah;
f. meng oordinasikan dan merumuskan potensi penanaman modal di Daerah;
g. mendorong, melaksanakan, dan memfasilitasi kemitraan usaha dalam rangka penanaman modal di Daerah;
h. meng oordinasikan dan menyiapkan materi dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
1. memfasilitasi kerja sama dalam dan luar negeri di bidang penanaman modal di Daerah;
J.
membangun sistem informasi penanaman modal di Daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi penanaman modal provinsi dan pusat.
(3) Pengembangan penanaman modal juga diarahkan untuk pemerataan pembangunan dan penyediaan lapangan kerja.
(4) Upaya pengembangan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada Program Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Tahunan Daerah.
5 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
r ( 1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha.
(2) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. Persyaratan dasar perizinan berusaha; dan
c. Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringat skala usaha kegiatan usaha.
(4) Persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meluiputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. persetujuan lingkungan; dan
c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
(5) Perizinan berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang diselenggarakan di Daerah terdiri atas sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f. perindustrian;
g. perdagangan;
h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
1. tran sportasi;
J.
kesehatan, obat, dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
1. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
o. pertahanan dan keamanan; dan
p. ketenagakerjaan.
(6) Sektor ketenaganukl:iran, keagamaan serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, huruf m dan huruf o merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang proses perizinannya terintegrasi dengan pelayanan perizinan berusaha di daerah.
(7} Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada pelaku usaha diberikan kemudahan persyaratan investasi dan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(8) Perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar penzman berusaha, dan perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung.
5. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
6 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
< ,, ~I SUB AKTO, SH, MSi 'Pe · na Tingka t I NIP.
19650218 199203 1 006 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEMALANG NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG, PROVINS! JAWA TENGAH: (12-336 /2022) LEMBARAN DAERAH KABUPATEI\ PEMALANG TAHUN 2022 NOMOR 12 MOH. SIDIK cap ttd Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PE~1ALANG KEPALA DINAS TENAGA KER,JA, Diundangkan di Pernalang pada tanggal 23 Desember 20'.22 MANSUR HIDAYAT ttd cap Plt. BUPATI PEMALANG WAKIL BUPATI, Ditetapkan di Pemalang, pada tanggal 23 Desember 2022 Agar setiap orang mengetah uinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penernpatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Cukup jelas.
II.
PASAL DEMI PASAL UNDANG-UNDANG Nom01· 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UNDANG-UNDANG Cipta Kerja) diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Penanarnan modal merupakan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menumbuhkan investasi dan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi. Sehubungan dengan itu maka kebijakan di bidang perizinan penanaman modal perlu ditata kembali agar menjadi kebijakan tersebut pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan usaha dan/ atau kegiatan. Penataan kembali kebijakan di bidang penanaman modal dilakukan pada sistem pelayanan, dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global.
Penataan kembali regulasi penanaman modal dan berusaha perlu dilakukan dalam rangka memberikan dasar hukum bagi penerbitan Perizinan Berusaha yang dilakukan secara terintegrasi dan elektronik. Penataan kembali sistem pelayanan dilakukan terutama pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini Mengingat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan fasilitas dan kemudahan bagi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan dan percepatan dalam berusaha serta mempermudah penanam modal untuk berusaha di Kabupaten Pemalang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman modal perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu MENETAPKAN Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman modal.
I. UMUM PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 12 TAHUN 2022