Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan ayat (2) Pasal 16 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
( 1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan usaha mikro melalui kemitraan usaha, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
(2) Dalam rangka pengembangan usaha mikro di Daerah maka pengusaha Mikro dapat mengajukan permohonan izin usaha mikro melalui OSS.
(3) Izin usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan pada usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Koreksi Anda
