Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Pensiunan Pegawai Negeri adalah:
a. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil;
b. Pensiunan ABRI termasuk onderstand;
c. Pensiunan Bekas Pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis, beserta janda/dudanya yang menetap dan bertempat tinggal serta menjalani masa pensiun di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Timor Timur.