Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 98 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN KHUSUS PENSIUN PEGAWAI NEGERI PESERTA JANDA/DUDANYA YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI PROVINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA DAN TIMOR TIMUR
Teks Saat Ini
Pensiunan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah meninggal dunia, dan mempunyai isteri lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tunjangan khusus dibagi rata kepada para penerima bagian pensiun jandanya.
Koreksi Anda
