Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 98 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN KHUSUS PENSIUN PEGAWAI NEGERI PESERTA JANDA/DUDANYA YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI PROVINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA DAN TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pensiunan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah meninggal dunia, dan mempunyai isteri lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tunjangan khusus dibagi rata kepada para penerima bagian pensiun jandanya.
Koreksi Anda