5 hasil ditemukan untuk “syarat perkawinan”
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 60
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 60 (1) Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi. (2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang ... menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat- syarat telah dipenuhi. (3) Jika ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- (3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan
Relevansi: 100% — Sangat relevan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 22
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 22 Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat- syarat untuk melangsungkan perkawinan
Relevansi: 32% — Mungkin relevan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 55
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 55 (1) Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. (2) Bila ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21- (2) Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal ... usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti- bukti yang memenuhi syarat. (3) Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan. Bagian Kedua Perkawinan diluar Indonesia
Relevansi: 3% — Mungkin relevan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 5
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 5 (1)Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; c. adanya jaminan bahwa suami akan
Relevansi: 3% — Mungkin relevan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Pasal 1
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Afiliasi adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih ... usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 24. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 6 - 25. Prinsip… 25. Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh
Relevansi: 0% — Mungkin relevan