Pasal.id
CariTopikSimpanHubungkan

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi di peraturan.go.id untuk kepastian hukum.

© 2026 Pasal.id — Platform Hukum Indonesia Terbuka

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi di peraturan.go.id untuk kepastian hukum.

10 hasil ditemukan untuk “hak subjek data pribadi”

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 20

ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi; e. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentJngan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan . kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebututran, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi

Relevansi: 100% — Sangat relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 21

relevansi Data Pribadi yang akan diproses; d. jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi; e. rincian mengenai Informasi yang f. jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan C. hak Subjek Data Pribadi. (2) Dalam . . . SK No l552l2A PRESIEIEN REPUBLIK INOONESIA -t2- (2) Dalam hal terdapat perubahan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib . memberitahukan kepada Subjek Data

Relevansi: 82% — Sangat relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 34

besar; d. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan evaluasi, penskoran, atau pemantauan yang sistematis terhadap Subjek Data Pribadi; e. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan pencocokan atau penggabungan sekelompok data; f. penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan Data Pribadi; dan/ atau g. pemrosescrn Data Pribadi yang membatasi pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi diatur

Relevansi: 76% — Sangat relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 76

mengakibatkan Data Pribadi seseorang sanga.t mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari sahr pihak ke phak lain tanpa sepengetatnran Subjek Data Pribadi, sehingga mengancam hak konstitusional Subjek Data Pribadi. Felindungan Data Pribadi masuk dalam pelindungan hak asasi manusia Dengan demikian, pengaturan menyangkut Data Pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak dasar manusia. Keberadaan suatu Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi

Relevansi: 76% — Sangat relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 16

Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan; b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya; c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek Data Pribadi; d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertan ggungi awabkan ; e.pemrosesan... SK No 155209A PRESIDEN BLIK INDONESIA -9- e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan

Relevansi: 74% — Sangat relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 14

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 14 Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi

Relevansi: 74% — Sangat relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 15

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 15 (1) Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 1O ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; b. kepentingan proses penegakan hukum; c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; d.kepentingan

Relevansi: 69% — Relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 13

yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik. (2) Subjek Data Pribadi berhak dan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Subjek Data Pribadi untuk menggunakan dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada

Relevansi: 60% — Relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 34

dampak Pelindungan Data Pribadi dilakukan untuk mengwaluasi potensi risiko yang timbul dari suatu pemrosesErn Data kibadi serta upaya atau langkah yang harus dilakukan untuk memitigasi risiko, termasuk terhadap hak Subjek Data Pribadi dan mematuhi Undang-Undang ini. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas

Relevansi: 51% — Relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 3

Data Pribadi dilakukan dengan memberikan pelindungan kepada Subjek Data Pribadi atas Data Pribadinya dan Data Pribadi tersebut agar tidak disalahgunakan. Hurufb. . . SK No 155237 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa setiap pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan landasan hukum untuk mewujudkan Pelindungan Data Pribadi serta segala sesuatu yang mendukung sehingga mendapatkan pengakuan ... Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa para pihak yang terkait dengan perrrosesan dan pengawasan Data Pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian. f Huruf oasas Yang dimaksud dengan keseimbangan" adalah sebagai upaya Pelindungan Data Pribadi untuk menyeimbangkan antara hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum. Huruf g Yang

Relevansi: 13% — Mungkin relevan