Koreksi Pasal 14
UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)
Teks Saat Ini
(1) Pemutusan tentang sengketa mengenai hukum tata-usaha dalam soal-soal kepegawaian militer diserahkan kepada Pengadilan Tata- usaha tersendiri.
(2) Kekuasaan, susunan dan acara dari Pengadilan Tata-usaha termaksud pada ayat 1 di atas, diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
