Koreksi Pasal 13
UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)
Teks Saat Ini
Cara-cara mengeluarkan pendapat bagi perkumpulan-perkumpulan yang anggotanya terdiri dari anggota Angkatan Perang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
