Koreksi Pasal 12
UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)
Teks Saat Ini
(1) Kepada seorang Militer Sukarela selama mengikuti pendidikan pertama diberikan penghasilan dan hak-hak yang dapat berlainan daripada ketentuan-ketentuan pasal 10 ayat 2 berdasarkan peraturan Menteri.
(2) Dalam hal seorang Militer Sukarela dalam masa pendidikan pertama, mendapat cacat atau meninggal dunia di dalam dan oleh karena dinas, baginya - berlaku peraturan-peraturan yang berlaku untuk Militer Sukarela lainnya.
Pasal 13…
Koreksi Anda
