Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada seorang Militer Sukarela selama mengikuti pendidikan pertama diberikan penghasilan dan hak-hak yang dapat berlainan daripada ketentuan-ketentuan pasal 10 ayat 2 berdasarkan peraturan Menteri. (2) Dalam hal seorang Militer Sukarela dalam masa pendidikan pertama, mendapat cacat atau meninggal dunia di dalam dan oleh karena dinas, baginya - berlaku peraturan-peraturan yang berlaku untuk Militer Sukarela lainnya. Pasal 13…
Koreksi Anda