Koreksi Pasal 11
UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)
Teks Saat Ini
(1) Seorang Militer Sukarela tidak diperkenankan kawin selama ia berada dalam masa pendidikan pertama yang dilakukan untuk mendidiknya menjadi Militer Sukarela.
(2) Perkawinan dapat ia lakukan sesudah itu, dengan ketentuan bahwa apabila atasan yang berwajib menganggap bahwasannya perkawinan tersebut dapat merugikan kepentingan ketentaraan, ia dapat melarangnya.
Koreksi Anda
