Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk seorang Militer Sukarela berlaku semua peraturan-peraturan yang berlaku buat pegawai Negeri pada umumnya dengan pengecualian-pengecualian, tambahan-tambahan atau pengurangan- pengurangan yang khusus menurut UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH. (2) Seorang... (2) Seorang Militer Sukarela diberikan penghasilan dan hak-hak kesejahteraan hidup lainnya menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda