Koreksi Pasal 10
UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)
Teks Saat Ini
(1) Untuk seorang Militer Sukarela berlaku semua peraturan-peraturan yang berlaku buat pegawai Negeri pada umumnya dengan pengecualian-pengecualian, tambahan-tambahan atau pengurangan- pengurangan yang khusus menurut UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Seorang...
(2) Seorang Militer Sukarela diberikan penghasilan dan hak-hak kesejahteraan hidup lainnya menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
