Koreksi Pasal 45
UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 yang merupakan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2020.
(2) Rincian APBN, sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1), sekurang-kurangnya berisikan rincian program, kegiatan, keluaran (output), serta rincian jenis belanja dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).
Koreksi Anda
