Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 yang merupakan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2020. (2) Rincian APBN, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya berisikan rincian program, kegiatan, keluaran (output), serta rincian jenis belanja dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).
Koreksi Anda