Koreksi Pasal 23
UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UNDANG-UNDANG, Pemerintah dapat menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu, termasuk menerbitkan SBN yang dapat dibeli oleh Bank INDONESIA di pasar perdana.
(2) Penerbitan SBN oleh Pemerintah, termasuk pembeliannya oleh Bank INDONESIA di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, jenis SBN yang dapat diperdagangkan, dan kesinambungan keuangan Pemerintah dan Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal terdapat sisa dana penerbitan SBN dengan tujuan tertentu termasuk penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank INDONESIA di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau pemulihan ekonomi nasional tersebut pada Tahun Anggaran 2021.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
